PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU (PPDB) SMPN 17 KENDARI TAHUN 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kota Kendari Nomor 800/1621/2021 pada Bulan Mei 2021.
Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yaitu:
1)
Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 (Enam) SD ;
2)
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan/atau layanan khusus dapat
melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf a;
3)
Memiliki kartu keluarga orang tua/wali yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil kota kendari ;
4)
Surat keterangan domisili hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik dan
orang tua/walinya yang tidak mempunyai Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada
huruf c tetapi tinggal dan bekerja di kota kendari ; dan
5) Surat Keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh ketua RT mengetahui Ketua RW dan Kelurahan dan dilampiri fotocopi surat tugas orang tua/wali dari pimpinan tempat bekerja.
DAYA TAMPUNG
Setiap satuan
pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 (sebelas)
rombongan belajar dengan maksimal 32 (tiga puluh dua) peserta didik per
rombongan belajar.
Jumlah rombel masing – masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari berdasarkan usul satuan pendidikan yang mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah.
SMPN 17 Kendari memiliki daya tapung 224 orang dengan zona kelurahan adalah 1. ANAIWOI 2. BENDE 3. KADIA 4. PONDAMBEA 5. ANAWAI 6. BONGGOEYA 7. MATAIWOI 8. WUA-WUA 9. KORUMBA 10. WAWOWANGGU
JALUR PENDAFTARAN
PPDB
untuk SD dan SMP dilaksanakan melalui Jalur Pendaftaran sebagai berikut
1) zonasi
jalur
zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah atau Pejabat setempat lain
yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Jalur
zonasi peserta didik baru SMP minimal 70% dari daya tampung sekolah.
2) Afirmasi
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ;
dan 2) jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15% (lima
belas persen) dari daya tampung sekolah.
3) Perpindahan tugas orang tua/wali
Perpindahan
tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang
tua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ;
jalur
perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5%
(lima persen) dari daya tampung sekolah.
4) Prestasi
Jalur
prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau
penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Jalur
prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak
10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah
Pendaftaran melalui Jalur Prestasi akan ditutup secara otomatis apabila telah mencapai kuota ;
CARA MENDAFTAR
Pendaftaran PPDB
jenjang SMP dilakukan melalui mekanisme dalam jaringan (daring)
1)
Calon peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB kota kendari di
website http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/ ;
2)
Mengunduh surat pernyataan keabsahan dokumen, diisi dan ditandatangani diatas
materai 10.000 dan diunggah kembali bersama dokumen lainnya ;
3)
Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut ;
4)
Hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah
zonasi ;
5)
Dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi
diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan,
selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi ;
6)
Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat ;
7)
Mengunggah salinan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan kartu keluarga
bagi yang memilih jalur zonasi ;
8)
Mengunggah salinan kartu PKH/KIP bagi yang memilih jalur afirmasi ;
9)
Mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orang
tua ;
10)
Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi
yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi ;
11)
Mencetak bukti pendaftaran ;
12)
Memantau perkembangan calon pendaftar setiap saat dan dapat merevisi
pendaftaran bila data terpantau telah berada pada posisi diluar daya tampung.
Revisi pendaftaran dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan operator
sekolah.
CATAT WAKTUNYA
https://www.youtube.com/channel/UCAOLu5GRpnAtJSN6ZoPlmRw
https://youtube.com/channel/UCAOLu5GRpnAtJSN6ZoPlmRw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar